Manusia itu suci

Manusia itu suci

طَهَارَةُ الآْدَمِيِّ وَنَجَاسَتُهُ:
ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى طَهَارَةِ الآْدَمِيِّ الْحَيِّ الْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ,

Para fuqaha berpendapat bahwa suci nya manusia yang hidup baik itu muslim maupun kafir

وَأَمَّا الآْدَمِيُّ الْمَيِّتُ فَيَرَى عَامَّةُ مَشَايِخِ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّهُ يَتَنَجَّسُ بِالْمَوْتِ لِمَا فِيهِ مِنَ الدَّمِ الْمَسْفُوحِ، كَمَا يَتَنَجَّسُ سَائِرُ الْحَيَوَانَاتِ الَّتِي لَهَا دَمٌ سَائِلٌ بِالْمَوْتِ, إِلاَّ أَنَّهُ إِذَا غُسِل يُحْكَمُ بِطِهَارَتِهِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا كَرَامَةً لَهُ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَإِنَّهُ لاَ يَطْهُرُ بِالْغَسْل، وَأَنَّهُ لاَ تَصِحُّ صَلاَةُ حَامِلِهِ

Adapun manusia yang telah meninggal (mati) dalam pandangan Hanafiyah bahwa ia menjadi najis karena kematiannya, Seperti menjadi najisnya semua hewan yang memiliki cairan darah disebabkan oleh kematian, kecuali jika ia dimandikan ia dihukumi suci jika ia seorang muslim sebagai kemulian baginya, adapun jika ia kafir maka tidak bisa disucikan dengan dimandikan dan tidak sah shalat orang yang menyolatinya

Refrensi Al-mausuah al-fiqhiyah alkuwaitiyah

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai