Memandikan mayit, harus wudhu?

غُسْل الْمَيِّتِ:
18 – ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ وَهُوَ قَوْل بَعْضِ الْحَنَابِلَةِ: إِلَى عَدَمِ وُجُوبِ الْوُضُوءِ بِتَغْسِيل الْمَيِّتِ، لأَِنَّ الْوُجُوبَ يَكُونُ مِنَ الشَّرْعِ، وَلَمْ يَرِدْ فِي هَذَا نَصٌّ فَبَقِيَ عَلَى الأَْصْل. وَلأَِنَّهُ غَسْل آدَمِيٍّ فَأَشْبَهَ غَسْل الْحَيِّ، وَمَا رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ فِي هَذَا مَحْمُولٌ عَلَى الاِسْتِحْبَابِ

Jumhur fuqaha berpendapat dan ini juga qoul sebagian hanabilah : bahwa tidak ada kewajiban wudhu karena memandikan mayit, karena kewajiban (wudhu) itu bagian dari syariat dan tidak ada nash didalamnya (yang mewajibkannya), maka tetap pada hukum aslinya (tidak diwajibkan) , karena memandikan manusia sama seperti memandikan orang hidup, dan yang diriwayatkan oleh imam ahmad dalam hal ini atas hal yang disukai (lebih disukai agar ia berwudhu setelah memandikan mayit)

وَيَرَى أَكْثَرُ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ مَنْ غَسَّل الْمَيِّتَ أَوْ بَعْضَهُ وَلَوْ فِي قَمِيصٍ يَجِبُ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ سَوَاءٌ أَكَانَ الْمَغْسُول صَغِيرًا أَمْ كَبِيرًا، ذَكَرًا أَمْ أُنْثَى، مُسْلِمًا أَمْ كَافِرًا. لِمَا رُوِيَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّهُمَا كَانَا يَأْمُرَانِ غَاسِل. الْمَيِّتِ بِالْوُضُوءِ،

Mayoritas hanabilah memandang bahwa siapa pun yang memandikan mayit ataw sebagiannya meskipun dengan pakaian mka wajib atasnya wudhu, baik itu memandikan mayit anak kecil ataw orang dewasa, laki-laki maupun perempuan, muslim ataupun kafir, berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhum “mereka memerintahkan orang yang memandikan mayit untuk berwudhu’

وَلأَِنَّ الْغَالِبَ فِيهِ أَنَّهُ لاَ يَسْلَمُ أَنْ تَقَعَ يَدُهُ عَلَى فَرْجِ الْمَيِّتِ فَتُقَامُ مَظِنَّةُ ذَلِكَ مَقَامَ حَقِيقَتِهِ

Dan karena sebagian besar (umumnya) adalah bahwa ia tidak merasa aman jika tangannya jatuh pada kelamin orang mati, maka anggapan itulah tempat realitasnya.

Al-mausuah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai